September 2011
Meireja Damanik alias Dedek (30) warga Jalan S Parman, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai dan Dian Iskandar (29) warga Jalan Utama, Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai diringkus tim Satuan Fungsi Personil Polres Deliserdang yang mengadakan sweeping, Jumat (16/9) pukul 21.30 WIB di Terminal Bus Lubukpakam. Dari kedua warga Tanjungbalai ini petugas menemukan 11,5 gram sabu-sabu dan 104 butir pil ekstasi merek butterfly.
Hasil sweeping itu disampaikan Kapolres Deliserdang AKBP H Wawan Munawar didampingi Kasat Narkoba AKP Charles Simanjuntak dan Kasubag Humas AKP Abdul Hamid Sitorus, Senin (19/9) di Mapolres Deliserdang. Dari tas sandang warna hitam yang dibawa tersangka ditemukan shabu-shabu seberat 11,5 gram dan pil ecstasy sebanyak 104 butir yang dibungkus ke dalam beberapa plastik transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan uang kontan sebanyak Rp 6.353.000 yang diduga uang kejahatan dan mobil Daihatsu Xenia BK 1887 JN yang digunakan tersangka, serta 3 unit HP.
Disebutkan, petugas yang mengadakan sweeping di Terminal Bus Lubukpakam di Kelurahan Syamhad, menghentikan laju sebuah mobil Daihatsu Xenia BK 1887 JN yang melintas dari arah Tanjungbalai menuju Medan. Setelah digeledah, dari tas sandang diperoleh shabu-shabu 11,5 gram dan pil ecstasy 104 butir yang dibungkus ke dalam beberapa plastik transparan.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku disuruh A warga Tanjung Balai untuk membeli shabu-shabu dan pil ecstasy dari R di Tanjung Balai seharga Rp 14 Juta dan dibayar Rp 2 Juta. Selanjutnya shabu-shabu dan pil ecstasy akan diantarkan kepada W untuk bertemu di Jalan Sisingamangaraja Medan. Sebelum berangkat keduanya menggunakan sebahagian shabu-shabu itu di Lorong III Jalan Tengku Umar Tanjung Balai.
Keduanya juga mengaku kegiatan mengantarkan barang haram itu sudah dilakukan sekira 2 bulan, Sedang shabu-shabu dan pil ecstasy itu berasal dari Malaysia. Mobil yang digunakan keduanya merupakan mobil rental dari Tanjung Balai. Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan yang dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 6 Milliar. Sementara tersangka lainnya yang merupakan jaringan peredaran narkoba tersebut masih dalam penyelidikan.
Meireja Damanik alias Dedek (30) warga Jalan S Parman, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai dan Dian Iskandar (29) warga Jalan Utama, Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai diringkus tim Satuan Fungsi Personil Polres Deliserdang yang mengadakan sweeping, Jumat (16/9) pukul 21.30 WIB di Terminal Bus Lubukpakam. Dari kedua warga Tanjungbalai ini petugas menemukan 11,5 gram sabu-sabu dan 104 butir pil ekstasi merek butterfly.
Hasil sweeping itu disampaikan Kapolres Deliserdang AKBP H Wawan Munawar didampingi Kasat Narkoba AKP Charles Simanjuntak dan Kasubag Humas AKP Abdul Hamid Sitorus, Senin (19/9) di Mapolres Deliserdang. Dari tas sandang warna hitam yang dibawa tersangka ditemukan shabu-shabu seberat 11,5 gram dan pil ecstasy sebanyak 104 butir yang dibungkus ke dalam beberapa plastik transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan uang kontan sebanyak Rp 6.353.000 yang diduga uang kejahatan dan mobil Daihatsu Xenia BK 1887 JN yang digunakan tersangka, serta 3 unit HP.
Disebutkan, petugas yang mengadakan sweeping di Terminal Bus Lubukpakam di Kelurahan Syamhad, menghentikan laju sebuah mobil Daihatsu Xenia BK 1887 JN yang melintas dari arah Tanjungbalai menuju Medan. Setelah digeledah, dari tas sandang diperoleh shabu-shabu 11,5 gram dan pil ecstasy 104 butir yang dibungkus ke dalam beberapa plastik transparan.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku disuruh A warga Tanjung Balai untuk membeli shabu-shabu dan pil ecstasy dari R di Tanjung Balai seharga Rp 14 Juta dan dibayar Rp 2 Juta. Selanjutnya shabu-shabu dan pil ecstasy akan diantarkan kepada W untuk bertemu di Jalan Sisingamangaraja Medan. Sebelum berangkat keduanya menggunakan sebahagian shabu-shabu itu di Lorong III Jalan Tengku Umar Tanjung Balai.
Keduanya juga mengaku kegiatan mengantarkan barang haram itu sudah dilakukan sekira 2 bulan, Sedang shabu-shabu dan pil ecstasy itu berasal dari Malaysia. Mobil yang digunakan keduanya merupakan mobil rental dari Tanjung Balai. Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan yang dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 6 Milliar. Sementara tersangka lainnya yang merupakan jaringan peredaran narkoba tersebut masih dalam penyelidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Thanks ..............